Hukum  

Oknum LSM Rusak Fasilitas DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini tetapkan MF sebagai tersangka pengerusakan fasilitas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini tetapkan MF sebagai tersangka pengerusakan fasilitas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menetapkan Oknum LSM Ksatria Muda berinisial MF menjadi tersangka  pengrusakan fasilitas gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan setelah melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi, pihaknya menetapkan MF sebagai tersangka. 

“Hasil dari pemeriksaan itu kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka,” kata Zamrul di gedung Mapolresta Tangerang, Jumat,(26/8/2022).

Dalam kasus itu, kata  Zamrul, MF dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. 

Kendati demikian, tersangka MF tidak ditahan,  karena selain ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, juga  ada jaminan dari pihak keluarga tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Jadi, tersangka dikenakan wajib lapor,” tandasnya.

Dihadapan awak media, MF mengaku melakukan hal itu karena khilaf. Dan dirinya menyesali perbuatannya yang telah merusak sejumlah fasilitas di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

“Saya menyesal, dan saya sadar segala permasalahan apapun tidak bisa diselesaikan dengan emosi,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok pemuda yang menamakan dirinya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ksatria Muda  mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut diduga karena dipicu aduannya yang menolak rencana pembangunan RSUD Tigaraksa, tak kunjung ditanggapi oleh DPRD Kabupaten Tangerang. (Deri/Tri)

 

Tinggalkan Balasan