Kota Tangerang, Semartara.News – Komisi II DPRD Kota Tangerang mendukung makam Ki Buyut Jenggot alias Tubagus Rajasuta yang saat ini sedang dalam proses masuk dalam daftar Cagar Budaya Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Ryanto saat menerima kedatangan Tim 9 makam keramat Ki Buyut Jenggot di ruang pertemuan DPRD Kota Tangerang, Rabu (3/8/2022).
Menurut Riyanto, pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan nomor 460/1227 – kebudayaan tentang Objek yang diduga sebagai Cagar Budaya.
Karena itu, kata Riyanto, selama berlangsungnya proses pengkajian cagar budaya, jangan ada aktivitas di area makam dan segala kegiatan harus diberhentikan dahulu.
Artinya, kata dia, baik pihak pengembang maupun pengelola diminta untuk sama-sama mengamankan dan menjaga makam tersebut.
“Jadi, mari kita bersama-sama menjaga, merawat, dan melestarikan cagar budaya itu,” ujar Riyanto dari Fraksi PPP.