Berita  

Membawa Sabu Pengendara Motor Digelandang Polisi

SEMARTARA, Tangerang (26/1) – Sedang asik mengendarai sepeda motornya yang bermerk Honda Beat dengan nomor polisi (Nopol) B-3155-NMP warna hitam di Kampung Talang, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, DM (25) harus diringkus Polisi lantaran mengantongi narkotika jenis sabu pada Kamis (25/1) pulul 19.00 WIB kemarin.

Kapolsek Mauk AKP Teguh Musliyantoro mengatakan, berawal dari keluhan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Jlan Raya Kampung Talang, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, jajaran Polsek Mauk langsung melakukan observasi di wilayah tersebut.

“Saat kami observasi pada pukul 19.00 WIB, kami melakukan pengecekan dari, dan pada saat melakukan penyelidikan diketahui ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigai, hingga akhirnya kami tangkap dan geledah, dan kami temukan satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu,” katanya kepada awak media, Jumat (26/1).

Lanjut Kapolsek, saat pihaknya menemukan plastik klip bening berisikan sabu tersebut, Kepolisian pun langsung melakukan introgasi terhadap pelaku yang di duga bandar narkoba.

“Setelah kami menginterogasi pelaku, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari temannya yang berinisial Ponga, selanjutnya kami melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Ponga,” paparnya.

Lebih lanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa, satu bungkus narkotika jenis sabu dalam bentuk kristal yang dimasukan kedalam plastik bening, satu unit sepada motor Honda Beat Nopol B-3155-NMP, satu buah kunci kontak sepada motor, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan biru, satu buah dompet warna hitam dan satu buah jaket levis dibawa ke Mapolsek Mauk guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dengan ini pelaku kami jerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Kapolsek menandaskan. (Yansopi)

Tinggalkan Balasan