Perjalanan Dinas Luar Negeri Untuk Seluruh Legislator Senayan Ditunda

Perjalanan Dinas Luar Negeri

Jakarta, Semartara.News – Rencana perjalanan dinas luar negeri untuk seluruh legislator yang ada di senayan atau para anggota DPR RI dipastikan ditunda.

Penundaan rencana perjalanan dinas luar negeri ke seluruh anggota DPR RI tersebut, diungkapkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, seraya meyebut kalau kalau keputusan itu diambil dalam rangka mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron ke Indonesia.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

“Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru),” kata Puan dalam rilis sebagaimana dikutip dari situs DPR RI.

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini terhitung mulai 6 Desember 2021 sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut. Sementara itu, kata Puan, untuk Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus. “Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas,” tegasnya.

Diketahui, selama periode Nataru 2021/2021, pemerintah melakukan pengendalian transportasi udara agar mematuhi ketentuan operasi seperti yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Pengendalian yang dilakukan yakni pembatasan frekuensi penerbangan, tidak memberikan tambahan kapasitas penerbangan (extra flight), dan persyaratan ketat syarat perjalanan berlaku. Adapun pada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru nanti, masyarakat yang akan bepergian wajib vaksinasi lengkap dan melampirkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi usia dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak memungkinkan divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sedangkan pada anak-anak, syarat PCR yang berlaku 3×24 jam perlu dilampirkan untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Tinggalkan Balasan