Berita  

PKL Malioboro Diingatkan untuk Vaksinasi Covid-19

PKL Malioboro Diingatkan untuk Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi -Wati, pedagang kaki lima (PKL) Malioboro dengan masker dan pelindung di wajahnya, menata pakaian daganganya di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (1/6/2020). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.)

Yogyakarta, Semartara.News – Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta meminta sekitar 25 persen pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro yang belum menjalani vaksinasi COVID-19 melalui program vaksinasi massal pada awal Maret untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.

“Kami minta kesadaran semua pedagang untuk menjalani vaksinasi. Sebagian besar sudah divaksinasi. Yang belum, kurang dari 25 persen saja,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta Ekwanto di Yogyakarta, Kamis (25/3/2021).

Menurut dia, saat pelaksanaan vaksinasi massal pada awal Maret, masih ada pedagang yang memilih tidak datang pada jadwal vaksinasi yang sudah ditentukan karena masih merasa khawatir dengan program vaksinasi.

“Biasanya, mereka ingin melihat apakah ada teman-teman mereka yang mengalami dampak atau efek samping usai divaksinasi. Setelah memastikan tidak ada efek samping berat, maka pedagang pun menjadi lebih yakin,” katanya, dikutip dari Antaranews.com.

Pada hari pertama dan kedua vaksinasi massal, Ekwanto menyebut hanya ada sekitar 50 persen undangan yang datang. Namun, jumlah undangan yang datang melonjak signifikan pada hari ketiga dan keempat vaksinasi.

“Pedagang yang seharusnya diundang pada hari pertama dan kedua, justru datang pada hari ketiga dan keempat setelah merasa lebih yakin,” katanya.

Sedangkan untuk pedagang yang belum menjalani vaksinasi dan ingin melakukan vaksinasi, diminta datang ke kantor UPT Kawasan Cagar Budaya terlebih dulu untuk mendapat pengantar vaksinasi di klinik atau puskesmas.

“Nama pedagang sudah tercatat dalam daftar penerima vaksin karena sudah didaftar pada awal Maret. Untuk bisa mengakses vaksinasi, maka perlu surat pengantar dari UPT. Bisa kami arahkan ke Puskesmas Danurejan, Gondomanan atau Gedongtengen,” katanya.

Ekwanto berharap, seluruh pedagang kaki lima yang belum divaksinasi sudah dapat memenuhi kewajibannya dalam dua hingga tiga pekan ke depan.

Sedangkan bagi pedagang yang tetap enggan divaksinasi dengan alasan apapun akan diwajibkan menjalani tes cepat (rapid test) antigen tiap dua hari sekali jika tetap ingin berjualan.

“Sudah ada komitmen dengan ketua paguyuban pedagang. Rapid test antigen ini dilakukan secara mandiri. Tujuannya supaya memberikan keamanan bersama untuk pedagang yang berjualan,” katanya.

Jika ada yang belum vaksinasi maka berpotensi terpapar dan bisa menularkan ke orang lain. “Kami ingin memastikan pedagang pun bisa berjualan dengan aman. Jangan ada yang berlubang-lubang,” katanya.*

Tinggalkan Balasan