Politis PAN : Kembalikan UU ITE ke Filosofi dan Tujuan Awal

Filosofi dan Tujuan
Anggota DPR RI asal Sumatera Barat Guspardi Gaus. (Foto - Antara/Istimewa)

Jakarta, Semartara.News – UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomer 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlu dikembalikan kepada filosofi dan tujuan awal dibuat. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, Jumat (19/2/2021).

“Filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya, yaitu, memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik. Kemudian, hak-hak konsumen juga terlindungi,” kata Guspardi dalam keterangannya yang dikutip dari LKBN Antara di Jakarta.

Menurut dia, filosofi dibuatnya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun dia menilai, dalam pelaksanaannya UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya menyambut baik usulan Presiden untuk merevisi UU ITE, karena, banyak pasal karet dan tidak berkeadilan, serta penerapannya sering menuai kontra dan menimbulkan kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dia menilai, keberadaan UU ITE selama ini sering dimanfaatkan untuk menjerat orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subjektif. Selain itu, menurut dia, penerapannya cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat.

“Sehingga penegakan hukum UU ITE selama ini, menimbulkan kekhawatiran kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya,” katanya.

Politikus PAN itu menilai, sejumlah pasal karet dalam UU ITE juga multitafsir dan lebih sering diinterpretasikan secara sepihak. Selain itu, menurut dia, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling lapor dan lebih dikenal dengan istilah “mengkriminalisasikan” dengan menggunakan UU ITE.

Oleh karena itu, kata dia, hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra di masyarakat. “Prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan,” kata Guspardi.

Tinggalkan Balasan