Jakarta, Semartara.News – Korupsi Anggaran Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan proses peyidikan.
Dalam proses hukumnya, KPK telah memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015.
“Empat saksi didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Seperti di lansir Antaranews.com, empat saksi yang diperiksa, yakni mantan Kabag Keuangan Setda Mimika 2013-2015 Marthen Tappi Malissa, mantan Kepala BPKAD Mimika 2015-2017 Petrus Yumte, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Dominggus J Macsurella, dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.
Pemeriksaan terhadap mereka, digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua di Kota Jayapura.
Ali juga menginformasikan, ada dua saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/11/2020). Yakni, mantan Kabag Umum Setda Mimika 2014-2015 Hendra Kamesywara dan Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32 Philipus Dholame,
“Tidak hadir dan akan di lakukan penjadwalan ulang,” kata Ali.
Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.