Ma’ruf Amin Sebut Indonesia Telah Akomodir Syariat Islam

Syariat Islam
Wakil Presiden Ma'aruf Amin sebut Indonesia telah Akomodir Syariat Islam. (Foto - Istimewa)

Jakarta, Semartara.News – Syariat Islam menurut Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, sudah terakomodir di berbagai regulasi dan Undang-undang di Indonesia. Dia mengatakan itu untuk menepis anggapan, bahwa umat Islam di Indonesia tidak bisa menjalankan Syariat Islam dalam bernegara.

“Bila ada pendapat yang menyatakan bentuk negara Indonesia saat ini membuat umat Islam tidak dapat menjalankan syariat Islam, adalah pandangan yang keliru. Karena sebagian besar Syariat Islam telah tertuang dalam hukum perundang-undangan negara,” kata Ma’ruf Amin dilansir melalui antaranews.com, Senin. (9/11/2020).

Dalam kehidupan sosial masyarakat, kata Ma’ruf, syariah Islam telah dituangkan dalam peraturan di berbagai sektor, termasuk di bidang ekonomi.

“Di dalam masalah muamalah, itu (Syariat Islam) bukan hanya boleh, tetapi diberi undang-undang, dasarnya; (seperti) sistem keuangan syariah, supaya tidak memakan makanan haram itu sudah ada UU tentang jaminan produk halal,” jelasnya.

Terkait iman dan kepercayaan Islam, Ma’ruf mengatakan fondasi akidah tersebut telah diatur melalui fatwa-fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Dalam masalah ibadah tidak ada masalah. Masjid ada dimana-mana. Bahkan kalau mau disebut di dunia ini paling banyak masjidnya, ya di Indonesia,” tambahnya.

“Pengajian majelis juga berkembang sampai menutup jalanan,” tukas Ma’ruf.

Hanya saja memang penerapan hukum Islam, kata Ketua Umum non-aktif MUI itu, belum sepenuhnya terakomodir dalam hidup bernegara.

“Memang belum seluruhnya, masih ada yang debatable, yang masih tafsir-tafsir dalam masalah hukum jinayat. Tapi secara keseluruhan, jinayat itu sudah berjalan di sini, walaupun nanti penafsirannya berbeda-beda,” kata Ma’ruf.

Oleh sebab itu, Wapres Ma’ruf berharap kesepakatan hidup bernegara di Indonesia, termasuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai landasan mekanisme bernegara, dapat dihormati dan dipatuhi oleh seluruh umat Islam.

“Umat Islam diajarkan untuk berkomitmen menjaga kesepakatan atau memenuhi perjanjian. Kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, menjadikan UUD 45 sebagai mekanisme dalam menjalankan negara. Kesepakatan ini sudah final dan harus dijaga,” ujar Ma’ruf. (AD)

Tinggalkan Balasan