Berita  

Artis Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

SEMARTARA – Artis kawakan Tio Pakusadewo kembali ditangkap oleh pihak Polisi dari Polda Metro Jaya. Ia diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Berdasarkan info yang diperoleh kumparan, Tio dikabarkan ditangkap dini hari tadi di rumah kontrakannya. Saat penangkapan ditemukan paket ganja dan juga alat hisap sabu.

Informasi ini telah dibenarkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan. Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail terkait hal itu.

“Benar (Tio Pakusadewo diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba),” kata Herry kepada wartawan, Selasa 14 April 2020.

Kendati demikian, Herry enggan merinci lebih lanjut soal barang bukti dan kronologi penangkapan.

“Saat ini, Tio masih diperiksa oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ini bukan kali pertama Tio ditangkap karena narkoba.

Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa tiga bungkus plastik klip berupa amphetamine (sabu) seberat 1,06 gram dan alat konsumsi sabu.

Tio Pakusadewo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menyatakan bahwa pemain film Surat dari Praha itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri.

Selain menghukum dengan pidana penjara selama 9 bulan, majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum memindahkan Tio Pakusadewo dari Rutan Cipinang ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.

Tinggalkan Balasan