Terlebih Program PTSL itu telah diatur jelas dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2018. Program tersebut juga sekaligus menjadi unggulan Presiden Jokowi di periode pertama hingga saat ini.
“Seharusnya setiap warga dibebankan biaya yang tidak melebihi dari Rp 150 ribu untuk biaya pengganti patok dari BPN,” ucapnya.(Deri/Tri)