Kota Tangerang, Semartara.News– Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, menyampaikan penjelasan mengenai empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Keempat Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah.
Wali kota Tangerang menjabarkan terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, di mana realisasi penerimaan pendapatan daerah mencapai angka 4,27 triliun atau sebesar 100,63%.
“Pada tahun 2022 anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar 4,24 triliun,” ungkap Arief dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (19/6/2023).
Arief, juga menyampaikan terkait surplus pada kegiatan operasional di tahun anggaran 2022 sebesar 198,2 miliar yang berasal dari realisasi pendapatan sebesar 4,5 triliun dan beban daerah sebesar 4,3 triliun.
“Untuk kegiatan non operasional terdapat surplus sebesar 1,3 miliar,” bebernya.