Lebih jauh Aji menjelaskan, pada 2022 Ombudsman menemukan banyak kasus serupa yang dialami konsumen BTN. “Ada temuan dari Ombudsman ratusan konsumen perumahan yang belum menerima sertifikat, padahal para konsumen itu sudah melunasi kewajibannya,” ujarnya.
Karena itu, Aji menyarankan pada warga Perum Nuansa Mekarsari Tangerang agar membuat aduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Ombudsman, bahwa pihak BTN telah melakukan Wanprestasi.
“Karena kita (YLKI) tidak bisa memaksa pelaku usaha untuk melakukan sesuatu atau menjawab surat. Itu bagian dari UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terangnya.
Di sisi lain, Aji mengimbau pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan fungsi pengawasan kepada pengembang atau developer terkait pemberian kredit.