Hukum  

Sekdes Karet Sepatan Jadi Tersangka Penipuan, Kades: Orangnya Sudah Mengundukan Diri

Sekdes Karet Sepatan Jadi Tersangka Penipuan, Kades: Orangnya Sudah Mengundukan Diri
Mudi, Kepala Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. (Foto : Istimewa)

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Kepala Desa (Kades) Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Mudi menyampaikan, Asep Muhajir sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Karet karena mengundurkan diri.

Asep Muhajir diketahui menjadi tersangka kasus penipuan dengan dalih menggadai mobil atas korbannya Siti Zulaeha (32).

 

Mudi menjelaskan bahwa Asep mengundurkan diri sejak Jumat 29 Desember 2023 lalu. Asep memberikan surat pengunduran diri secara langsung kepada dirinya.

“Pak Asep sudah memutuskan untuk mengundurkan diri karena katanya ada pekerjaan lain di luar kota,” kata Mudi saat dikonfirmasi awak media melalui gawai, Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut, Mudi mengungkapkan, saat ini sudah ada pengganti Sekdes yang baru atas nama Muhammad Robin.

Terkait status tersangka penipuan yang menimpa mantan Sekdesnya itu, Mudi mengungkapkan tidak tahu-menahu.

Terlebih lagi, Mudi membatasi kewenangannya untuk tidak ikut campur urusan pribadi. Namun, Mudi selalu berpesan agar tidak menyangkutpautkan urusan pribadi dengan jabatan.

“Kami tidak ikut campur, tidak tahu masalah dapur rumah tangga dia seperti apa?” ujarnya.

“Kan, ada hak yang dia lakukan saat libur. Nyari tambahan di luar, ya silahkan, asal jalurnya juga benar,” terangnya.

Menurut Mudi, mantan Sekdesnya itu memiliki kinerja yang bagus. Hanya saja, sering kali mengajukan izin tidak bekerja dengan alasan ada keperluan lain di luar.

“Ya, kalau kerja mah alhamdulillah, cuma dia kadang-kadang selalu izin ada kebutuhan di luar,” ucapnya.

“Kalau sudah mundur, ya sudah, berarti gugur kewajiban saya untuk membina,” imbuhnya.

Sebelumnya telah diberitakan, sewaktu menjabat Sekdes Karet Asep Muhajir diduga melakukan penipuan lewat gadai mobil kepada Siti Zulaeha dengan nominal uang sebesar Rp30 juta.

Ternyata, Asep menggadaikan mobil rental kepada Siti Zulaeha, yang kemudian mobil tersebut diambil pihak rental, sementara uang gadaian belum dikembalikan sampai saat ini.

Penyidik Polresta Tangerang telah menetapkan status Asep Muhajir naik tingkat dari saksi menjadi tersangka. (Kahfi/Red)

Tinggalkan Balasan