Tangerang, Semartara.News — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penutupan sebuah tempat billiard di Kelurahan Kaduagung, Tigaraksa pada Minggu pagi, 9 Maret 2025. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Dalam SE tersebut, dinyatakan dengan tegas bahwa semua usaha billiard dilarang beroperasi selama bulan Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat dan menciptakan suasana yang harmonis di lingkungan sosial. Meskipun telah ada larangan, tempat usaha yang disegel tetap melanjutkan aktivitasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa sebelum penutupan dilakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha. Mereka juga telah memberikan peringatan agar mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada semua pelaku usaha sebelum bulan suci Ramadan. Jadi, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan agar tempat usaha tersebut tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan,” jelas Agus.
Agus menambahkan bahwa keberadaan tempat billiard yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat. Selain itu, tempat usaha semacam ini juga berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum jika dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.
Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan suci Ramadan guna menindak tempat usaha yang masih melanggar aturan. Langkah ini diambil agar semua pelaku usaha di Kabupaten Tangerang mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Pihaknya juga mengimbau kepada semua pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor hiburan, untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kepatuhan dari semua pihak, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Tangerang dapat berlangsung dengan lebih tenang, nyaman, dan kondusif.
“Kami berharap semua pemilik usaha dapat bekerja sama dengan baik dalam mematuhi aturan ini. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” tutupnya. (*)