Berita  

Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah Pantura Tangerang Menjadi Polemik Publik

Ketua Himaputra Satibi.

SEMARTARA, Tangerang (15/12) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah yang sampai saat ini masih menjadi polemik dan perdebatan panas dikalangan penggiat publik. Berharap draf Raperda tersebut mempunyai berkepihakan pada masyarakat kecil, bukan hanya menguntungkan pengusaha atau koorporat sepihak saja.

Pembahasan rancangan revisi peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 menuai pro kontra di kalangan Masyarakat khususnya rakyat pesisir utara yang rencananya akan di bahas untuk segera di ratifikasi oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Ketua Himpunan Masyarakat Pantai Utara (Himaputra) Tangerang Satibi di sela-sela kesibukannya dalam rangka mempersiapkan acara diskusi publik yang rencananya akan di gelar besok, beberapa awak media berkesempatan wawancara ketua Himaputra persoalan polemik RTRW yang sekarang lagi hanget menuai pro kontra, Satibi menjelaskan, ironisnya Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perlindungan pesisir serta belum terbitnya Peraturan Daerah Zonasi pesisir Provinsi Banten dan undang undang Nomor 6 tahun 2016 tentang perlindungan Nelayan ternyata tidak masuk konsideran.

“Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang sangat amat bertentangan dengan faktual terjadi di lapangan dari tahun 2011 -2017 yang sudah massif serta struktural menggurita adanya dugaan Pelanggaran Tata Ruang tersebut,” paparnya, Jumat (15/12).

Ia melanjutkan, dengan hal ini memberikan Implikasi lemahnya penegakan hukum dan Peraturan Daerah dan rendahnya wibawa Regulator sehingga publik menganggap Pemkab Tangerang kurang konsisten dalam menyelamatkan keselarasan RTRW yang berkeadilan.

“Saatnya jajaran DPRD mempunyai Komitmen yang sama terhadap penegakan konsistensi hak publik yang gandrung mengedepankan dampak minimun serta implikasi negatif kurang tertatanya RTRW yang di duga bertentangan dengan RTRW Nasional RTRW Banten dan Perda Rencana Zonas Pesisir dan Pulau Kecil (RZP2K),” terangnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Abil ini, belum lagi tidak di masukannya UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, yaitu UU Nomor 41/2009 serta Perda Lahan Pertanian Abadi Kabupaten Tangerang yang sampai saat ini belum terbit, sehingga Pemkab Tangerang harus lebih bijak membuat Keputusan Adil serta Kajian Revisi serta Evaluasi Perda Tata Ruang wilayah (RTRW) yang di lengkapi dan komprehensif dan berpihak regulasinya terhadap seluruh stakeholder Kabupaten Tangerang Tercinta dan Gemilang. (Yansopi)

Baca juga:

  1. PDI Perjuangan Perkuat Tiga Pilar Partai
  2. Sate Bandeng dan Kesenian Tradisional Khas Banten Hadir di Pemeran Ekonomi Gotong Royong
  3. Antisipasi Bencana, Pemkot Tangerang Adakan Apel Kesiapsiagaan

Tinggalkan Balasan