PPKM Turun Ke Level 1, Masyarakat Kabupaten Tangerang Diimbau Tetap Patuhi Prokes

PPKM Level I Masyarakat Kabupaten Tangerang diimbau tetap disiplin Prokes
PPKM Level I, Masyarakat Kabupaten Tangerang diimbau tetap disiplin Prokes.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Berdasarkan Instruksi menteri dalam negeri Nomor 41 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali,  Banten masuk dalam penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 yang berlaku sejak 30 Agustus sampai 5 September 2022.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan merujuk dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan lainnya.

“Kita sudah PPKM level satu, cuman masyarakat diimbau tetap memakai masker (di segala kegiatannya, Red),” kata dr. Hendra kepada Semartara.News, Selasa, (30/8/2022).

Dikatakan Hendra, dalam kondisi PPKM level 1 ini segala penyesuaian mengenai aturan pembatasan yang ditetapkan pemerintah telah dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Seperti kewajiban dalam penerapan protokol kesehatan serta melakukan testing, tracing dan treatment (3T). 

“Jadi untuk pelonggaran atau ketentuan itu, dari kemarin-kemarin sejak level 1 sudah biasa,” ucapnya.

Kemudian Hendra mengungkap mengenai tambahan antisipasi pencegahan Covid-19, pihaknya kini telah mewajibkan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melakukan vaksinasi tahap tiga atau booster. 

“Sekarang pemerintah telah mewajibkan vaksinasi Covid-19 booster antisipasi pencegah virus corona dan menjadi syarat perjalanan,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan