0SEMARTARA, Serang – Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri, gerebeg gudang benur udang (bibit lobster-red), di Cinangka Kabupaten Serang, Senin (16/4).
“Jumlahnya yang kita amankan kurang lebih 50 ribu benur udang atau bibit lobster. Lokasinya sebuah rumah yang dialih fungsikan menjadi penampungan bibit lobster,” kata Kepala Unit (Kanit) Tipidter Bareskrim Polri Kompol Agung Yudadi Nugraha di lokasi.
Menurut Agung, bibit lobster yang berasal dari wilayah Banten sendiri dikumpulkan dari nelayan yang nantinya akan dikirim ke wilayah Jambi. Kemudian akan dikirim lagi ke Singapura.
”Untuk benihnya sendiri kebanyakan dari wilayah Banten daerah Binuange. Ada pula dari wilayah Sukabumi Pelabuan Ratu yang dikirim ke sini. Rencananya akan dikirim ke Jambi dan selanjutnya akan diexpor ke Singapur,” jelasnya.
Lanjut Agung, kegiatan merupakan hasil pemantauan tim sejak awal April lalu. Pas ada barang masuk kemudian tim bergerak.
”Pengiriman lewat darat benih tersebut dimasukkan plastik yang setiap delapan jam diberikan oksigen,” tuturnya.
Untuk pasal yang di kenakan pasal undang undang perikanan no 45 tahun 2009, yang diatur kembali di Kepmen no I tentang perikanan tahun 2015, bahwa lobster dengan ukuran dibawah 200gr tidak boleh di export. Melanggar pasal pasal 3,6,7, pasal 9 dan pasal 31.
”Sementara yang kita amankan 10 orang, di dalam masih dalam pemeriksaan. Akan kita kembangkan ke pemodal dan jaringan jaringannya,” pungkasnya. (B1/Yu)