Berita  

Permahi Untirta Sikapi Pembubaran Ibadah di Tangsel

Permahi Untirta Sikapi Pembubaran Ibadah di Tangsel
Permahi Untirta usai menggelar diskusi terkait kasus pembubaran ibadah di Tangsel.

Banten, Semartara.news – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Untirta menyikapi kasus pembubaran ibadah di Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kejadian dialami oleh Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang melakukan ibadah dan membaca doa Rosario.

Ketua Permahi, Ricci Otto F Sinabutar menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.

Ricci mengungkapkan secara konstitusi semua masyarakat sudah dijamin oleh negara untuk melakukan ibadah menurut kepercayaan masing masing.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 29 ayat 2.

“Dalam hal ini, sudah saatnya kita lebih menghormati perbedaan yang ada di masyarakat,” kata Ricci usai menggelar diskusi terkait kasus tersebut bersama Pemuda Kristen Banten, Rabu, (8/5/2024).

Menurut Ricci, persatuan hanya akan tercapai ketika kita menghargai perbedaan. Terlebih lagi, keberagaman seharusnya memperkuat toleransi.

Senada hal itu, Pemuda Kristen Banten, Estomihi Nainggolan mengatakan, semestinya setiap masyarakat saling menghargai hak masyarakat lainnya.

“Seharusnya kehadiann itu tidak terjadi di masyarakat Indonesia yang plural dan menjunjung tinggi hukum,” katanya.

“Dan kekerasan karena phobia terhadap suatu golongan tidak seharusnya terjadi di negara kita yang menjunjung tinggi pancasila,” tambahnya.

Pada dasarnya, setiap individu harus diperlakukan dengan adil dan setara, tanpa memandang ras, gender, bahkan agama, atau latar belakang lainnya.

Adapun tuntutan Permahi Untirta bersama Pemuda Kristen Banten sebagai berikut:

1. Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang telah terjadi tersebut.

2. Meminta Aparatur Sipil Negara setempat untuk lebih bijak dalam melakukan pengawasan terhadap suatu kegiatan keagamaan di wilayah setempat.

3. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dari segi materil maupun immaterial.

4. Meminta kepada aparat penegak hukum ataupun aparat setempat memastikan agar hal seperti kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Sebagai informasi, pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian pembubaran ibadah di Tangsel yang menggunakan kekerasan tersebut. (Kahfi)

Tinggalkan Balasan