Berita  

Penyegelan Panti Pijat, Agus Setiawan: Pihak Kecamatan Salah Besar

SEMARTARA, Kota Tangerang (20/2) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, menanggapi soal penyegelan dan penutupan tempat refleksi Panti Pijat Gemilang yang berlokasi di Ruko Grand Duta, Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Adapun penyegelan dilakukan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Periuk pada pekan lalu.

Menurut Agus Setiawan, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, pihak kecamatan telah melakukan kesalahan besar, pasalnya, penyegelan tersebut seharusnya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

“Itu jelas salah besar, seharusnya dinas terkait yang mengawasi dan yang berhak membuat surat kepada Satpol-PP, kemudian Satpol-PP yang bertindak untuk menyegel, bukannya camat,” kata Agus, usai Hearing Komisi I DPRD Kota Tangerang, Selasa (20/2).

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kecamatan, lanjut dia, adalah melayani, mengayomi, serta membina masyarakat dan bukan melakukan penyegelan. Dirinya menyayangkan jika seorang camat tidak memahami prosedur terkait hal tersebut.

“Maka kami selaku mitra, akan mempertanyakan hal ini kepada camat bersama inspektorat,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya segera memanggil inspektorat beserta camat yang bersangkutan. Sebab menurut Agus, hal ini terkesan main-main, dengan melakukan penyegelan dan membuka segel bahkan dilakukan pihak kecamatan.

“Ini kesalahan besar, namun kami hanya mengawasi, nanti inspektorat yang akan bertindak. Minggu depan kita akan memanggil camat dan inspektorat untuk mempertanyakan hal ini,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, petugas Trantib Kecamatan Periuk melakukan penyegelan terhadap Panti Pijat Gemilang pada Selasa (13/2) pekan lalu. Penyegelan tersebut lantaran diduga adanya bisnis prostitusi, dengan kata lain, bisnis esek-esek. (Helmi)

Tinggalkan Balasan