SEMARTARA, Serang – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota berhasil mengamankan ES Pelaku aksi pencurian disertai dengan kekerasan di SPBU Ciceri, Kota Serang pada Minggu (29/4) lalu.
Menurut Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin, setelah mendapatkan keterangan dari korban, pihaknya langsung bergerak cepat menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Enam jam, kami berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku di rumah orangtuanya di Ciceri, dan setelah kita dalami, pelaku merupakan salah satu oknum anggota Polres Serang Kota dengan inisial ES dan pangkatnya brigadir,” katanya saat lakukan Press Release di Mapolres Serang Kota, Rabu (2/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berhasil membawa uang sebanyak Rp50 juta yang dimasukkan ke dalam tas korban dari SPBU tersebut.
“Dari TKP penangkapan, kami dapati satu buah tas warna coklat yang digunakan pelaku membawa uang hasil kejahatannya. Tas itu milik korban, di dalamnya ada sejumlah uang sebanyak Rp50 juta,” jelasnya.
setelah kejadian, lanjut komarudin, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU tersebut, karna dari keterangan korban, kerugian yang dialami oleh SPBU itu mencapai Rp150 juta.
“Kami terus menurunkan tim untuk olah TKP, dan saat itu kami menemukan uang sebanyak Rp55 juta yang berada di kursi tempat karyawan (korban) bekerja,” ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak SPBU untuk mengetahui jumlah kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut.
“Kami kroscek terkait laporan yang mencapai kerugian sebesar Rp150 juta itu, kami masih bekerjasama dengan SPBU untuk melakukan audit berapa kerugian yang dialaminya, karena selain mengamankan uang Rp50 juta dari pelaku dan Rp55 juta dari kursi korban, ada juga beberapa kupon bensin yang oleh pelaku sempat dibuang di sepanjang jalan tol dari Serang Timur sampai tol Serang Barat,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan proses hukum salah satu anggotanya tersebut. Sebab, menurutnya, sekecil apapun kesalahan harus diberikan ‘punishmen’.
“Kapolda sudah menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan, ini salah satu komitmen kita dalam penegakan hukum terkait permasalahan ini, siapapun pelaku kejahatan akan diproses sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (B1-yu)