Kota Tangsel, Semartara.News – Mayoritas apartemen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, belum menyerahkan kewajibannya berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pemakaman kepada Pemda Kota (Pemkot) setempat
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari sekira 48 apartemen yang sudah beroperasi di Kota Tangsel, baru 1 apartemen yang menyerahkan kewajibannya.
Padahal berdasarkan ketentuan yang tercatat di dalam peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014, PSU pemakaman merupakan salah satu syarat untuk mendirikan rumah susun dan apartemen di daerah tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel, Rizqiyah.
Menurut Rizqi, dari 48 apartemen di Kota Tangsel, baru 1 apartemen yang menyerahkan PSU, yaitu Apartemen Maharta.
“Penyerahan PSU pada pemerintah daerah itu sifatnya wajib. Beda dengan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) berupa taman, lapangan olahraga dan lainnya yang diperuntukan bagi kegiatan penghuni, tidak wajib diserahkan ke Pemerintah,” terang Rizqi, Jumat (4/11/2022).