Tangerang, Semartara.News — Penemuan mayat seorang pelajar di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Polisi menyatakan sebanyak 14 orang diduga terlibat dalam peristiwa yang berujung maut tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan evakuasi dan penyelidikan setelah menerima laporan pada Kamis (9/4/2026).
“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui berinisial NAW (16), pelajar asal Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka pada bagian dada kanan dan tangan kanan.
Di sekitar lokasi kejadian, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi stang terkunci.
Indra Waspada menjelaskan, tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa peristiwa tersebut bermula dari rencana tawuran antar kelompok pelajar yang kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.
Dalam kejadian itu, korban yang berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak sempat melarikan diri. Para terduga pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama, berupa pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.
“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut di beberapa lokasi berbeda.
“Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat,” katanya.
Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.
Barang bukti yang diamankan antara lain seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus peringatan bagi semua pihak terkait maraknya tawuran pelajar. Ia mengajak orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta membina generasi muda. (*)







