Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Mantan Kepala Desa, Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Alwi dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Pandeglang oleh Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Kamis sore (20/10/2022)
Alwi dimasukkan ke dalam Rutan tersebut, karena terlibat kasus pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, mantan kepala Desa Kayu Agung itu ditahan akibat memungut biaya PTSL diluar dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Tersangka, kata Nova, memungut biaya dengan cara menugaskan perangkat desa, meminta sejumlah uang antara Rp150 ribu hingga Rp5 juta per orang, dengan dalih dipakai untuk mengumpulkan dana pembuatan sertifikat sebanyak 2.476 orang yang terdaftar dalam pengurusan surat itu di wilayahnya.
“Karena pungutan itu, ia dinyatakan telah melanggar SKB 3 Menteri Nomor, 25/SKB/V/2017, tentang pembiayaan persiapan PTSL sebesar Rp150 ribu,” kata Nova saat Konferensi pers di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Nova mengungkapkan, dengan ditetapkannya mantan Kades Kayu Agung sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam pungli PTSL tersebut.