Menanggapi polemik ini, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengingatkan, kepada ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya, agar tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum, yaitu melakukan penyegelan sekolah.
“Semua kan ada mekanisme nya, ada hukum yang mengatur itu, lebih baik kita tunggu saja hasil dari proses hukum, jika memang mau pakai jalur hukum,” tandasnya. (Dari/Tri)