Bahkan tambah dia, surat penahanan itu juga tidak pernah diserahkan kepada kliennya, keluarga maupun pihaknya selaku kuasa hukum. ” Ini kan aneh, kenapa majelis hakim langsung melakukan penahan kepada klien kami, dan tanpa pemberitahuan kepada kami,” tandas dia.
Menyikapi hal itu Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyo yang dihubungi beberapa waktu sebelumnya mengatakan, terdakwa ditahan karena di dalam KUHAP ada kewenangan dari majelis hakim untuk melakukan penahan.
Sebab, tambahnya, pada sidang sebelumnya terdakwa tidak hadir, sehingga penahanan itu dilakukan untuk mempermudah jalannya persidangan tersebut.
Terkait soal akan dilaporkannya Majelis Hakim ke KY dan Komnas HAM oleh kuasa hukum terdakwa, Arif mengatakan itu hak terdakwa atau kuasa hukum.
“Silahkan saja, karena itu hak mereka yang harus kita hormati,” tandasnya. (Tri)