Jakarta, Semartara.News – Menjelang Bulan Ramadan 1446 H, Balai Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Jakarta memeriksa sebanyak 2.449 ekor sapi impor berasal dari Australia, yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (21/2/2025).
Pemeriksaan dilakukan terhadap 184 Sapi Indukan dan 2.265 Sapi Bakalan, yang terdiri dari pemeriksaan fisik dan dokumentasi di atas kapal, sebelum Hewan tersebut didistribusikan ke Instalasi Karantina Hewan.
Deputi Bidang Karantina Hewan, Sriyanto menyampaikan Barantin dalam hal ini memastikan pemasukan Sapi Impor tersebut sehat dan bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).
“Proses karantina ini sangat penting untuk memastikan sapi impor yang masuk ke Indonesia sehat dan bebas penyakit. Perlakuan berupa disinfeksi dan vaksinasi menjadi langkah krusial dalam mencegah penyebaran penyakit seperti PMK dan LSD,” kata Sriyanto pada Sabtu (22/2/202).
Lebih lanjut, Sriyanto mengatakan Barantin menerapkan tindakan karantina hewan secara ketat yang dilakukan sejak tahap pre border dengan pemberlakuan prior notice, dan at border dengan pemeriksaan di pelabuhan yang meliputi disinfektasi dan pemeriksaan fisik, serta post border dengan pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (TKH) di Instalasi Karantina Hewan (IKH) dan pemantauan HPHK pasca pelepasan.
Di samping itu, Sriyanto menegaskan Barantin juga melakukan uji laboratorium, yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan teknis kesehatan hewan dan protokol karantina telah terpenuhi sesuai ketentuan perkarantinaan yang berlaku. Uji laboratorium tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa Sapi Impor aman untuk dipelihara dan dikembangkan di Indonesia.
“Sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, karantina terus berkomitmen mendukung Program Pemerintah dalam peningkatan populasi dan pemenuhan protein hewani. Dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan pengawasan secara berkelanjutan demi mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan protein hewani masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda menjelaskan terdapat kewajiban perusahaan impor untuk memenuhi minimal 3% indukan dari kapasitas kandang.
“Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian,” ujarnya.
Menambahkan, Kepala Karantina Jakarta, Amir Hasanuddin mengungkapkan hingga Februari ini, total pemasukan sapi dari Australia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 18.233 ekor yang terdiri dari 18.049 Sapi Bakalan dan 184 Sapi Indukan. Sementara pada 2024, totalnya sebanyak 249.333 Sapi Bakalan, sedangkan Sapi Indukan nihil.
“Dari data sistem Best Trust Barantin, secara nasional, pemasukan sapi Bakalan Australia pada tahun 2024 adalah sebanyak 487.452 ekor yang masuk melalui berbagai tempat pemasukan seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Pelabuhan Panjang, Lampung, Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur,” tutupnya. (Kahfi/Red)