Jawaban Bupati Tangerang Atas Pandangan Fraksi Tentang RAPBD 2023 

Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Lalu, pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi partai amanat nasional (PAN) antara lain mengenai defisit anggaran batas maksimal 5% sesuai dengan PMK nomor 117.

“Kami jelaskan bahwa pemberlakuan defisit batas maksimal 5% sesuai dengan PMK nomor 117 dan milik pemerintah 2021 berlaku kepada pemerintah daerah yang menggunakan pinjaman daerah dengan kapasitas vital pendapatan daerah kategori tinggi,” jelasnya.

“Sedangkan untuk pemerintah daerah yang defisitnya ditutup dari Silpa tahun sebelumnya dan tidak melakukan pinjaman daerah dalam rangka menutupi divisi tersebut tidak diatur perbatasan tetapi dihitung secara rasional dengan memperhatikan batas kewajaran yang memakan kompetensi sumber kelakuan kaget pendapatan maupun efisiensi belanja berdasarkan data pengalaman dan prediksi yang matang,” sambungnya.

Kemudian atas pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB) antara lain mengenai pelaksanaan Perda nomor 10 Tahun 2014 tentang kepemudaan.

“Kami jelaskan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan Perda nomor 10 tahun 2014 seperti kegiatan dan pembinaan terhadap para pemuda yang berada di kabupaten Tangerang yaitu memberikan fasilitasi dan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan berupa material dan finansial dan sebagainya,” jelasnya.

Terakhir, Pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi partai keadilan sejahtera (PKS) mengenai pendapatan transfer.

“Kami jelaskan bahwa peraturan menteri Dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD alokasi anggaran untuk pendapatan transfer sebelum terbitnya Perpres mengenai rincian APBN dan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan penganggaran pendapatan transfer tahun 2023 dapat menggunakan anggaran dana transfer tahun sebelumnya selanjutnya penyesuaian pendapatan tersebut akan dilakukan setelah terbitnya peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Ilham Choir menuturkan bahwa penyusunan rancangan Perda tentang APBD 2023 masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak harus bekerja keras sehingga APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023 dapat diambil persetujuannya tepat waktu sesuai peraturan perundang undangan. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan