Banda Aceh, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-IX dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuan an Pemerintah Daerah (LKPD) 2020.
“Pemkab Aceh Besar merasa sangat bahagia dan bersyukur atas prestasi yang diperoleh serta berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas kerja sama yang sangat luar biasa bagusnya selama ini,” kata Sekda Aceh Besar, Sulaimi di Banda Aceh, Jumat (30/4/2021).
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela menerima Penyerahan predikat WTP ke-IX oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Arif Agus.
Ia menjelaskan capaian Aceh Besar dalam raih opini WTP yang diperoleh tersebut, merupakan kerja sama dari semua pihak.
“Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan Forkopimda, semua organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemkab Aceh Besar, dan masyarakat selama ini,” katanya, dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (1/5/2021).
Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali menyampaikan prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras semua pemangku kepentingan di Aceh Besar dan rahmat di bulan Ramadhan 1442 H.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Arif Agus menyampaikan bahwa pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata Arif Agus.