Handphone Ajudan Edhy Prabowo Disita KPK

Ajudan Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Dari lanjutan penyidikan perkara tersebut, KPK telah menyita Handphone milik Ajudan Edhy Prabowo. (Foto – Antara)

Jakarta, Semartara.News – Seusai hasil penyidikan terhadap mantan Ajudan Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Yudha Pratama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita handphone.

“Hari ini dilakukan penyitaan atas “handphone” tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip dari LKBN Antara di Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Penyidik KPK, memeriksa Ajudan Edhy Prabowo, Yudha, sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut.

“Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan, antara lain, mengenai isi komunikasi terkait perkara ini dalam “handphone” yang diamankan saat penggeledahan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ajudan Edhy Prabowo tersebut sempat diamankan KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/11) di Bandara Soekarno Hatta, Banten bersama tujuh orang lainnya termasuk Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, sekaligus, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Andreau Pribadi Misata (APM), serta Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini, menetapkan Edhy sebagai tersangka, karena, ia diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder”, dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK, yang saat ini menjadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya, ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri, senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar, yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.

Antara lain, dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020, berjumlah sekitar Rp750 juta. Di antaranya, berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Tinggalkan Balasan