Berita  

Hal Baru KPK, SP3 dan Penyuluh Antikorupsi di Penjara

SP3
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (1/4/2021). (Foto - Antara)

Kegiatan kedua yang juga pertama kali dilakukan KPK sejak berdiri adalah melakukan penyuluhan kepada para narapidana perkara korupsi dalam program Penyuluhan Antikorupsi.

Penyuluhan itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung terhadap 25 orang narapidana yang sedang menjalani program asimilasi atau sebentar lagi akan menghirup udara bebas.

Masyarakat siapa pun, termasuk di lapas, yang kebetulan punya pengalaman atau dapat disebut penyintas korupsi sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka bisa di-sharing kepada mereka yang diharapkan tidak jadi punya niat korupsi. Demikian kata Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3).

Dalam program tersebut, KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi, antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain.

Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri pun berharap program ini dapat memberikan pemahaman bahaya korupsi sehingga warga binaan menjadi agen dalam memberikan penyadaran agar masyarakat tidak korupsi. Kegiatan sejenis akan dilakukan pada tanggal 30 April 2021 di Lapas Tangerang. Penyuluhan ini baru dilakukan satu kali. KPK melakukan penyuluhan di lapas untuk mencari best practices. Kalau sukses bisa dilanjutkan.

“Kalau gagal, kami perlu lakukan evlauasi, bukan berhenti, yang pasti kami selalu mencari praktik-praktik baik untuk melakukan pemberantasan korupsi dan kami menanggap warga binaan bagian yang bisa dimanfaatkan untuk pemberantasan korupsi,” kata Firli.

Para peserta asimilasi, yaitu para narapidana korupsi mengaku baru mendengar istilah agen antikorupsi. “Saya sendiri sendiri baru dengar bahwa kami dijadikan agen antikorupsi. Perlu diingat tadi Pak Firli Bahuri mengatakan alasan datang ke sini karena ‘cinta’, nah, itu ‘kan ucapan, realisasi bentuk penyelenggaraan antikorupsi, pencegahannya, penindakannya kalau dasarnya cinta, insyaallah, ujung-ujungnya keadilan,” kata salah satu warga binaan Beben Sofyar.

Beben Sofyar adalah terpidana korupsi perkara pemberian fasilitas kredit sehingga divonis 10 tahun penjara yang ditangani Kejaksaan Negeri Cikarang. Sementara itu, Sugiharto, terpidana kasus korupsi KTP elektronik yang diusut KPK, mengaku siap untuk kembali ke masyarakat.

Efektivitas penyuluhan antikorupsi oleh warga binaan di lapas tersebut tentu masih membutuhkan waktu pembuktian. Namun, sebenarnya ada satu pertanyaan yang mengganjal, siapa sesungguhnya penyintas korupsi yang tepat? Para narapidana yang telah menunaikan hukumannya atau mereka yang mendapat SP3 sehingga tidak perlu diusut perbuatannya.

Tinggalkan Balasan