Gugus Tugas TPPO, DP3AP2KB Kota Tangerang: Ormas, LSM, Akademisi Belum Terlibat

Gugus Tugas TPPO, DP3AP2KB Kota Tangerang: Ormas, LSM, Akademisi Belum Terlibat
Kabid PPA DP3AP2KB Kota Tangerang, Wilopo Tetuko Sigit.

Kota Tangerang, Semartara.News – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang mengungkapkan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah terbentuk.

“Gugus Tugas TPPO sudah. Sudah ada SK-nya, dibentuk sejak 2020,” kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Tangerang, Wilopo Tetuko Sigit, Selasa (11/6/2024).

Namun, Wilopo mengakui, gugus tugas TPPO masih beranggotakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Ormas (organisasi masyarakat), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), akademisi belum terlibat,” terangnya.

Selanjutnya, kata Wilopo, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait siapa saja yang dapat terlibat di gugus tugas TPPO.

Selain itu, Wilopo menjelaskan, pihaknya kecolongan lantaran terjadi peristiwa TPPO yang terjadi di Perumahan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (5/6/2024).

“Kita kecolongan, ya. Katanya, penyalurannya ini lewat Facebook. Ini tidak bisa kita tracking,” katanya.

“Nanti, kita evaluasi Satgas kita, ya. Kejadian seperti ini, berarti, kan kita jangan sampe lengah,” imbuhnya.

Sebagi informasi, di dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, pemerintah daerah wajib mencegah terjadinya TPPO.

Dengan cara efektif, pemerintah daerah membentuk gugus tugas yang beranggotakan perwakilannya, penegak hukum, Ormas, LSM, hingga akademisi atau peneliti. (Kahfi)

Tinggalkan Balasan