Dengan begitu, tambah Jana, korban langsung menghubungi Polsek Teluknaga dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluknaga bergegas ke lokasi untuk menangkap FD.
“Pelaku berhasil ditangkap dan mengaku telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya bersama seorang temannya yang berinisial A,” tandas Jana.
Mendapat informasi tersebut, kata Jana, petugas melakukan pengejaran terhadap A, sehingga akhirnya A ditangkap di wilayah Pakuhaji.
Hasil interogasi dari pelaku, Jelas Jana, sepanjang tahun 2023, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak 16 kali di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan Neglasari, Kota Tangerang.
Kemudian sepeda motor hasil curiannya, sambung dia, dijual melalui aplikasi sosial media Facebook dengan akun khusus.
Barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku berupa, dua unit sepeda motor, satu unit telepon seluler dan mata kunci. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Tri)