Pemda Kota Tangerangpun, lanjut dia, juga harus mengambil sikap untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
“Ini harus diproses, walaupun mungkin sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan kepada PKL silahkan. Tapi permohonan maaf itu, tidak berarti menghentikan pelanggaran hukumnya,” kata Saiful yang mengaku siap mendampingi korban untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Senada pula dengan Tengku Iwan Jayasyah Putra. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, seharusnya dalam menjalankan tugasnya Satpol PP mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan,
“Sebagai penegak Perda, Satpol PP kudu mematuhi SOP. Disitu ada ketentuan etik yang menjunjung HAM.” ungkap Tengku yang juga Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang.
Karena itu, sambung dia, Pemkot Tangerang harus menindak lanjuti kasus itu, jatuhkan sanksi kepada oknum tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.