Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Mantan Kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sutisna yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dalam kasus pengadaan mobil operasional desa ditangkap.
Sutisna yang melarikan diri sejak tiga bulan lalu, ditangkap oleh tim kejari Kabupaten Tangerang di area makam keramat Wali Musa, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu, (9/10/2022) sekira pukul 12.00 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih menjelaskan, penangkapan itu bermula saat staff bidang intelijen mendapatkan informasi, bahwa tersangka terlihat di sekitar makam keramat itu.
Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi, sehingga tersangka dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka ditangkap di depan warung sekitar makam keramat itu pada pukul 18.15 Wib,” kata Nova dalam konferensi persnya di depan Gedung Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (11/10/2022).
Nova menjelaskan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, mengingat setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia tiga kali mangkir dalam pemanggilan.