Kota Tangsel, Semartara.News- Puluhan pengelola apartemen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipanggil oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) setempat, karena belum memiliki prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pemakaman.
Berdasarkan catatan Semartara.News, dari 48 apartemen yang ada di wilayah itu, 47 diantaranya belum menyerahkan PSU pemakaman ke Pemkot Tangsel.
Padahal pemkot Tangsel telah merekomendasikannya sejak 2010 lalu. Namun hingga saat ini apartemen-apartemen tersebut belum juga menyerahkan kewajibannya.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Tangerang Selatan, Nazmudin mengatakan, untuk menindak lanjuti hal itu pihaknya melakukan pemanggilan pada pengelola apartemen.
Dari 48 pengelola apartemen yang ada, baru 40 pengelola yang sudah dipanggil untuk proses berita acara serah terima (BAST).
“Secara BAST mereka belum dan sekarang lagi kita proses semua,” terang Nazmudin.