Sehubungan dengan itu, Suhendra menjelaskan, pihaknya sudah tidak memiliki obat sirup yang perizinannya telah dicabut oleh BPOM.
Disisi lain, sambung dia, untuk obat sirup yang berada di apotek atau toko obat, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan.
“Untuk di toko obat dan apotek, kita sifatnya hanya mengamankan atau melakukan karantina. Selanjutnya, untuk penarikan itu dilakukan oleh distributornya langsung. BPOM hanya menarik izin edar,” terangnya.
Namun kemudian, Suhendra menghimbau kepada masyarakat ketika menemukan peredaran obat sirup yang dilarang oleh BPOM, silahkan menghubungi pihak Puskesmas sekitar atau langsung ke Dinkes Kota Tangerang.
“Tidak usah panik, tapi kita berharap masyarakat mendukung dan ketika anaknya sakit jangan sembarangan meminum obat,” imbaunya. (Kahfi/Tri)