Pembatasan dilakukan, tambah yudi, dengan tujuan untuk membatasi para pedagang yang melakukan aktivitasnya bukan pada tempatnya, seperti trotoar, saluran air dan badan jalan.
Mekanisme pembatasannya, lanjut dia, akan dilakukan buka tutup untuk kepentingan masyarakat yang akan melintas di jalan tersebut. Sedangkan sebagian lainnya,di tutup secara permanen.
Dan penertiban selanjutnya, penanganannya diserahkan kepada masyarakat sekitar. “Kalau di tempat ini (Jalan Abdullah) data terakhir PKLnya sebanyak 167 orang pedagang,” terang dua.
Lebih jauh Yudi menjelaskan, dalam program penertiban tersebut, pihaknya telah menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang, yaitu di Pasar Anyar wilayah timur dan baseman Pasar Anyar.