Selain kedelapan orang, tambah Kapolres, pihaknya juga mengamalkan 10 remaja dari kelompok korban yang telah melukai beberapa orang lawannya pada saat tawuran itu berlangsung. Ke 10 orang itu ialah, AY,23, AK,25, HM,19, YM,18, B,21, A,17, AJ,21, SA,18, DJ,16 dan AR,20.
Hasil dari pemeriksaan belasan orang itu, sambung Kapolres, mereka melakukan tawuran setelah janjian melalui akun media sosial. “Saat ini empat dari belasan orang yang diduga sebagai admin itu sedang diperiksa oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, karena selain memposting ajakan tawuran, juga telah menampilkan video kekerasan,” ungkap Kapolres. (Tri)