Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan kepada pemasangan baliho atau spanduk yang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.
Namun, lanjutnya sebelum penindakan itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan para penyelenggara pemilu, salah satunya KPU menyangkut perihal pelanggaran tahapan pemilu.
“Saya akan berkoordinasi dulu dengan KPU. Sudah masuk tahapan belum? Kalau belum (spanduk) akan kita tertibkan,” tegasnya.(Deri/Tri)