Kabupten Tangerang, Semartara.News — Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan diduga meminta sejumlah uang dalam kepengurusan Administasi usaha kepada masyarakatnya.
Hal itu tercantum melalui surat pemberitahuan yang terpasang di kaca kantor Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten dalam kepengurusan Pembuatan Surat Keterangan Usaha (KSU)
“Iya memang betul Kades Pasanggrahan mematok harga, untuk SKU umum sebesar 50 ribu, SKU Perusahaan sebesar 100 ribu, dan Pindah Mutasi SPPT 100 ribu. Sudah berapa itu yang ia kantongi” kata Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Karena itu, lanjut dia, Apdesi Kabupaten Tangerang melakukan pemanggilan kepada Kades Pasanggrahan, Agus Setyanto, untuk diklarifikasi.
Susah Dihubungi
Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. “Orangnya susah dihubungi, diparanin ke rumahnya juga susah,” papar dia.
Untuk itu, kata Maskota, pihaknya meminta kepada ketua APDESI Kecamatan Solear, Ade Sapei agar bisa mendatangi atau menemui Kades tersebut.
Menyikapi masalah itu, Ade Sapei membenarkan. Rencananya pekan depan ia akan mendatangi kades itu di Kantor Desa Pesanggrahan. “Ya kalau nggak hari Senin, hari Selasa saya ke sana,” ungkapnya,
Apabila, kata dia, dalam pertemuan itu kades tersebut memang melakukan hal tersebut, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, karena telah merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Pesanggrahan Agus Setyanto yang akan dikonfirmasi masalah tersebut sulit dihubungi. Bahkan telpon genggamnyapun ketika berita ini disusun tidak aktif. (Feri/Tri)