Berita  

Akademisi Minta Pemkot Tangerang Bentuk Gugus Tugas TPPO yang Ideal

Akademisi Minta Pemkot Tangerang Bentuk Gugus Tugas TPPO yang Ideal
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto : Istimewa)

Kota Tangerang, Semartara.News – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kota Tangerang mendapat respon dari berbagai pihak, salah satunya dari akademisi.

Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Nizla Rohaya mengatakan human trafficking atau perdagangan orang adalah praktik negatif yang sangat merugikan dan melanggar hak asasi manusia.

Terlebih lagi, para korban sering mengalami kekerasan fisik yang ekstrem, pekerjaan berlebihan, hingga tidak mendapat perlindungan.

“Secara keseluruhan, perdagangan manusia adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan yang signifikan dari masyarakat dan pemerintah,” kata Nizla kepada Semartara.News, Selasa (25/6/2024).

Karena itu, Nizla prihatin atas terjadinya kasus TTPO di Perumahan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu 29 Mei 2024 dengan korban gadis di bawah umur.

Menurut Nizla, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang perlu membentuk Gugus Tugas TPPO yang ideal dengan melibatkan berbagai stakeholder.

Gugus tugas yang ideal, lanjutnya, menjadi salah satu cara meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kota Tangerang.

Namun keputusan tersebut, tambahnya, tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi, serta mempertimbangkan sumber daya dan kapasitas yang ada.

“Pembentukan gugus tugas idealnya melibatkan berbagai stakeholder, seperti pihak kepolisian, pemerintah daerah, Organisasi Masyarakat (Ormas), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), akademisi, peneliti, dan lainnya,” terang dosen yang sedang menempuh gelar Ph.D di Universiti Muhammadiyah Malaysia.

“Pelibatan berbagai pihak ini penting untuk mendapatkan perspektif yang beragam dan memastikan semua aspek penanganan TPPO tercakup untuk mencapai hasil yang optimal,” jelasnya.

Peran Penting Akademisi, Peneliti, LSM, dan Ormas dalam Gugus Tugas TPPO

Lebih lanjut, Nizla menjelaskan, peran penting kehadiran akademisi, peneliti, LSM hingga Ormas dan pihak lainnya yang belum dilibatkan dalam keanggotaan Gugus Tugas TPPO Kota Tangerang.

Peran pertama, mereka dapat membantu memahami masalah dari berbagai sudut pandang dan mencari solusi yang efektif.

Kedua, Akademisi dan peneliti dapat membawa pengetahuan dan keterampilan khusus ke dalam gugus tugas.

“Misalnya, mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang isu-isu hukum, sosial, dan psikologis yang terkait dengan TPPO,” ucap Nizla, yang juga praktisi hukum.

“Selanjutnya, LSM dan Ormas seringkali memiliki jaringan luas dan dapat membantu dalam mengadvokasi isu dan memberikan dukungan kepada korban TPPO,” terangnya.

Terakhir, Nizla mengingatkan bahwa pencegahan dan penanganan TPPO adalah tanggung jawab bersama. Hematnya, semua pihak, baik dari pemerintah, instansi terkait, akademisi, peneliti, masyarakat, hingga individu memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan TPPO.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangerang mengeklaim sudah membentuk Gugus Tugas TPPO sejak tahun 2020.

Namun keanggotaannya masih beranggotakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan, dan Kepolisian, belum melibatkan akademisi, peneliti, LSM, dan Ormas sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (Kahfi/Red)

Tinggalkan Balasan