Aktivis dan Jurnalis Indonesia Ditangkap, AWG Kecam Tindakan Israel

AWG mengecam penangkapan aktivis dan jurnalis Indonesia oleh Israel saat menjalankan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza.
Ketua Presidium AWG, M Anshorullah (Foto: Dok. AWG)

Jakarta, Semartara.News — Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras tindakan Israel yang menangkap aktivis kemanusiaan dan jurnalis Indonesia dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza di perairan internasional.

Ketua Presidium AWG, M. Anshorullah, dalam keterangan persnya, Rabu (20/5), menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, kebebasan pers, dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.

Menurut AWG, pencegatan dan penahanan terhadap kapal sipil beserta para aktivis di dalamnya dilakukan di luar yurisdiksi sah Israel sehingga dinilai ilegal dan melanggar hukum laut internasional.

AWG menegaskan bahwa jurnalis yang mengikuti misi kemanusiaan tersebut merupakan warga sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional. Dalam situasi konflik bersenjata sekalipun, jurnalis tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penangkapan, maupun kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Penangkapan terhadap aktivis kemanusiaan dan jurnalis Indonesia itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat dunia untuk memperoleh informasi mengenai tragedi kemanusiaan di Gaza.

Global Sumud Flotilla sendiri merupakan misi damai dan kemanusiaan yang bertujuan menyalurkan bantuan sekaligus menunjukkan solidaritas internasional kepada rakyat Palestina yang terus menjadi korban blokade dan agresi Israel.

“Para aktivis dan jurnalis datang bukan membawa ancaman, melainkan bantuan kemanusiaan, solidaritas, dan suara nurani dunia,” ujar Anshorullah.

AWG menilai tindakan tersebut menunjukkan ketakutan Israel terhadap semakin besarnya dukungan internasional bagi perjuangan rakyat Palestina. Tindakan itu juga dinilai memperlihatkan watak Israel sebagai rezim kolonial dan apartheid yang terus mengabaikan hukum internasional serta membungkam suara-suara kemanusiaan dunia.

Lebih lanjut, AWG menyebut berbagai pelanggaran yang terus dilakukan Israel di tengah upaya mewujudkan gencatan senjata permanen di Gaza semakin menunjukkan bahwa Board of Peace (BoP) tidak berjalan sesuai tujuan perdamaian dan kemerdekaan Palestina.

Atas peristiwa tersebut, AWG mendesak Israel segera membebaskan seluruh aktivis dan jurnalis yang ditahan tanpa syarat apa pun.

AWG juga meminta Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah diplomatik yang tegas untuk melindungi warga negara Indonesia dan membawa kasus ini ke forum internasional. Salah satu langkah yang didorong adalah keluar dari keanggotaan BoP sebagai bentuk protes keras atas penangkapan ilegal tersebut.

Selain itu, AWG mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Criminal Court (ICC), dan lembaga HAM internasional lainnya untuk mengadili Israel atas pelanggaran hukum internasional dan kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina serta para aktivis solidaritas internasional.

AWG turut meminta negara-negara pendukung Israel, khususnya Amerika Serikat, ikut bertanggung jawab atas berbagai tindakan represif dan pelanggaran HAM terhadap warga sipil, jurnalis, dan relawan kemanusiaan.

Sebagai lembaga yang konsisten mendukung pembebasan Masjid Al-Aqsa dan kemerdekaan Palestina, AWG mengajak umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperkuat solidaritas, doa, dukungan moral, dan bantuan nyata bagi rakyat Palestina.

“Intimidasi dan penangkapan terhadap aktivis kemanusiaan tidak akan menghentikan perjuangan membela Palestina. Sebaliknya, tindakan itu semakin memperlihatkan kepada dunia wajah asli penjajahan Israel,” tegas AWG. (*)

Tinggalkan Balasan