Kota Tangsel, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang Selatan membantah isu yang menyebut terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan pemerintahan setempat. Pemkot memastikan posisi Sekda hingga saat ini masih sah secara hukum dan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, mengatakan bahwa munculnya informasi mengenai berakhirnya masa jabatan Sekda secara otomatis merupakan pemahaman yang tidak tepat terhadap regulasi ASN.
Menurutnya, jabatan Sekda termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang memang memiliki mekanisme evaluasi berkala, namun tidak serta-merta berakhir tepat setelah lima tahun.
“Tidak ada kekosongan jabatan. Secara hukum posisi Sekda masih sah dan seluruh proses administrasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 117, yang menyebut bahwa pejabat JPT dapat menduduki jabatan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
Karena itu, kata dia, evaluasi terhadap Sekda merupakan proses administratif yang lazim dalam tata kelola ASN, bukan penanda otomatis berakhirnya jabatan.
“Jabatan Sekda berbeda dengan jabatan politik seperti kepala daerah. Yang dilakukan adalah evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Jika memenuhi syarat, masa tugasnya dapat diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Asep juga menegaskan bahwa Pemkot Tangsel telah mengambil langkah administratif jauh sebelum masa evaluasi berlangsung. Dokumen evaluasi kinerja Sekda disebut telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap menjaga tertib administrasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Evaluasi sudah dilakukan secara internal dan prosedural. Saat ini kami tinggal menunggu pengukuhan hasil evaluasi dari BKN. Jadi tidak ada dasar untuk menyebut terjadi kekosongan jabatan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dapat memicu keresahan publik. Pemkot Tangsel, lanjut Asep, berkomitmen menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kami berharap semua pihak tidak menyebarkan informasi yang keliru atau menyesatkan. Yang terpenting saat ini adalah menjaga kondusivitas dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)







