Serang, Semartara.News — Komplotan jambret yang kerap menyasar korban di jalan gelap kawasan Carita–Labuan, Pandeglang, akhirnya diringkus Ditreskrimum Polda Banten. Para pelaku diketahui memanfaatkan kondisi jalan sepi pada malam hari untuk melancarkan aksinya.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26). Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 8 Februari 2026.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, aksi kejahatan bermula saat pelaku melintas di jalur Carita–Labuan sekitar pukul 20.00 WIB. Melihat kondisi jalan yang minim penerangan dan sepi, pelaku kemudian membuntuti korban.
“Korban sempat berhenti di SPBU, lalu kembali melanjutkan perjalanan. Pelaku mengikuti, mendahului, dan langsung merampas tas selempang korban dengan cara ditarik paksa hingga putus,” ujar Maruli, Kamis (2/4/2026).
Setelah berhasil melakukan penjambretan, pelaku melarikan diri dan berhenti di Jembatan Manggu, Padarincang. Di lokasi tersebut, pelaku mengambil dua unit ponsel merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta dari dalam tas korban, sementara barang lainnya dibuang ke sungai.
Polisi mengungkap, tersangka HA berperan sebagai eksekutor dan merupakan pelaku berulang yang telah dua kali melakukan aksi serupa dengan target pengendara perempuan di kawasan Pantai Anyer dan Pantai Carita. Sementara JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Setelah buron selama hampir dua bulan, ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa malam, 31 Maret 2026, di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, serta dua unit ponsel hasil curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melintas di jalur minim penerangan, terutama pada malam hari, serta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan atau mengalami tindak kriminalitas. (*)







