71 Kg Sabu Diselundupkan via Merak, Polisi Bongkar Modus Koper dan Mobil

Polda Banten ungkap dua kasus narkoba dengan barang bukti 71 kg sabu, tiga tersangka diamankan dan terancam hukuman mati.
Konferensi pers Polda Banten di Serang, Kamis (26/3/2026), menampilkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 71 kilogram hasil pengungkapan dua kasus besar peredaran gelap. Polisi menetapkan tiga tersangka yang kini terancam hukuman mati. (Foto: Ist)

Serang, Semartara.News — Upaya penyelundupan 71 kilogram sabu melalui jalur Merak berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dalam pengungkapan ini, polisi membongkar dua modus berbeda, yakni penyembunyian dalam koper dan modifikasi mobil, serta mengamankan tiga tersangka yang kini terancam hukuman berat.

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dalam dua operasi sepanjang Maret 2026 dan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/03/2026).

Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Tersangka berinisial AD ditangkap saat membawa koper berisi sabu seberat ±15,8 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam sejumlah paket plastik dan disamarkan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Sementara itu, pada 18 Maret 2026, polisi mengungkap kasus kedua di ruas Tol Merak–Jakarta. Dua tersangka berinisial BR dan MN diamankan setelah petugas menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil yang telah dimodifikasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan, kedua kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur Lampung–Merak sebagai rute distribusi menuju Pulau Jawa.

“Modus yang digunakan cukup beragam dan menunjukkan pola terorganisir, mulai dari penyamaran dalam koper hingga rekayasa kendaraan,” ujarnya.

Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai ±71 kilogram sabu. Polisi juga menyita empat unit telepon genggam, dua kendaraan roda empat, serta sejumlah uang tunai. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar.

Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga tersangka terancam pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolda Banten menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali.

“Kami akan telusuri hingga ke aktor intelektualnya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan peredaran narkotika yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa. (*)

Tinggalkan Balasan