Semarang, Semartara.News – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., menegaskan bahwa advokat harus mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga integritas profesi dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Suprapti saat pengambilan sumpah 19 advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (12/3/2026).
Dalam keterangan pers DePA-RI yang diterima Jumat (13/3), Suprapti mengingatkan para advokat agar “melek teknologi” dengan memahami dan memanfaatkan sistem peradilan elektronik seperti e-Court dan e-Berpadu yang dikembangkan Mahkamah Agung.
Menurutnya, penerapan sistem peradilan berbasis elektronik diharapkan dapat membuat proses peradilan berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Karena itu, advokat dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta memaksimalkan penggunaan layanan digital tersebut dalam praktik hukum.
Selain penguasaan teknologi, Suprapti juga menekankan pentingnya integritas bagi advokat sebagai salah satu unsur aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa integritas tidak boleh ditawar. Jika integritas tergadaikan, maka profesi advokat sebagai profesi mulia atau officium nobile tidak lagi memiliki makna.
Suprapti juga mengingatkan agar advokat dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti hakim dan jaksa. Terlebih dengan hadirnya KUHAP yang baru, advokat memiliki kewenangan yang lebih luas sebagaimana diatur dalam Pasal 150 KUHAP.
Kewenangan tersebut antara lain mendampingi klien pada seluruh tahapan pemeriksaan, meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pejabat yang berwenang untuk kepentingan pembelaan tersangka, serta menyampaikan pendapat secara bebas di setiap tahap persidangan guna memberikan pembelaan kepada terdakwa dan memperoleh dokumen atau bukti yang relevan.
Suprapti berharap para advokat dapat menjaga integritas sekaligus turut memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan dan penegakan hukum. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat, termasuk terhadap iklim investasi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan rasa syukur atas pelantikan 19 advokat baru DePA-RI tersebut.
Ia hadir bersama jajaran pengurus DePA-RI, di antaranya Yusuf Istanto, S.H., M.H.; Dr. Akhmad Abdul Azis Zein, S.H., M.H., M.M., M.Kn.; TH. Wahyu Winarto, S.H., M.H.; serta Antonius Yudo Prihartono, S.H., M.H., M.M.
Luthfi berpesan agar para advokat yang baru dilantik dapat menjaga soliditas dan kekompakan organisasi, aktif berkontribusi dalam kegiatan DePA-RI, serta menjauhi praktik-praktik yang mencederai profesi advokat.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kemampuan profesional, baik hard skill maupun soft skill, memperluas jaringan, serta tidak berhenti belajar.
Menurutnya, advokat harus memiliki komitmen kuat untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus), menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rule of law), serta menjaga hubungan yang saling menghormati dengan sesama advokat maupun aparat penegak hukum lainnya. (*)







