Sebagai jasa keuangan non-bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PNM akan terus memberikan pendampingan dan pembiayaan, di bawah regulasi POJK 16/POJK.05/2019, agar ibu-ibu bisa menjalankan usaha dengan lebih percaya diri dan terarah.

Kehadiran pendamping di lapangan (Account Officer) dapat menjadi bagian dari tumbuh kembangnya usaha ibu-ibu agar dapat bersaing di pasar yang lebih luas. Untuk itu, nasabah PNM Mekaar dapat selalu bertemu dan berkumpul bersama setiap minggu guna mendapatkan pembiayaan, diskusi usaha, dan pembayaran angsuran.
Semua layanan PNM diberikan dengan cara yang sederhana untuk memudahkan usaha ultra mikro Indonesia. PNM berharap ibu-ibu Mekaar bisa terus semangat menjalankan usahanya dan membawa manfaat bagi keluarga serta lingkungan sekitar.

Di bawah naungan Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian, PNM siap mendampingi setiap langkah ibu-ibu dalam membangun masa depan yang lebih baik. Sampai saat ini, PNM tetap melayani hingga ke pelosok negeri di 6.165 Kecamatan, 451 Kabupaten/Kota di 36 Provinsi melalui 4.675 jaringan layanan PNM. (Sayuti/Ril)