Kota Tangerang, Semartara.News – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Buruh Kota Tangerang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang terkait pemakaian alat peraga Kampanye (APK) pada saat pelaksanaan aksi May Day.
Ketua Eksekutif Partai Buruh Kota Tangerang, Kristian Lelono menjelaskan, pada tanggal 1 Mei itu pihaknya murni memperingati hari buruh dengan cara unjuk rasa ke Gedung DPR-RI Jakarta.
“Saya menegaskan 1 Mei adalah benar-benar peringatan hari buruh yang kami laksanakan dengan unjuk rasa di Jakarta. karena massanya terbesar dari daerah adalah Tangerang, maka kami mengirimkan anggota atau konstituen ke sana,” kata Lelono, usai memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang pada Jumat petang (5/5/23).
Mengenai pelanggaran penggunaan APK Partai Buruh, Lelono mengaku mengetahui aturan tersebut. Karena sebelum kegiatan itu dilakukan, pihaknya sudah mendapatkan surat dari Bawaslu soal rambu-rambu yang boleh dilakukan atau tidak pada saat penyelenggaraan May Day.
Namun begitu, lanjut dia, terjadi perbedaan pandangan dari dirinya. Dan ia menganggap bahwa tidak ada larangan pada Partai Politik (Parpol) untuk melakukan unjuk rasa.