Berita  

Jelang Harbolnas, BPKN ingatkan e-commerce beri ruang produk domestik

Jelang Harbolnas, BPKN ingatkan e-commerce beri ruang produk domestik
Jelang Harbolnas, BPKN ingatkan e-commerce beri ruang produk domestik

Jakarta, Semartara.News Dalam menyambut Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang menjadi kegiatan rutin pelaku e-commerce setiap tahun pada 12 Desember atau disingkat 1212, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau agar e-commerce dapat memberi ruang terhadap produk dalam negeri.

Dikutip dari Antaranews,  Ketua BPKN RI Rizal E Halim mengatakan berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun 2020, sebanyak 9,4 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah memanfaatkan platform daring dalam memasarkan produk mereka.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, BPKN mengingatkan agar penyedia layanan e-commerce memberikan porsi yang besar bagi produk dalam negeri untuk dipasarkan dalam aplikasinya masing-masing.

“Oleh karena itu konsumen perlu didorong agar juga bangga untuk membeli dan menggunakan produk hasil karya negeri sendiri,” kata Rizal dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ada pun BPKN mendukung penuh kegiatan Harbolnas guna menghidupkan perekonomian nasional di era digital yang terdampak  pandemi COVID-19. Ia berharap Harbolnas juga menjadi ajang mempromosikan dan memasarkan produk-produk nasional demi menggerakkan ekonomi Indonesia.

Meski demikian maraknya tawaran yang diberikan terkait Harbolnas 1212 membuat BPKN RI juga perlu mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja serta memperhatikan dengan detail tawaran yang diterima dari platform belanja daring.

Menurut Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Johan Effendi, sepanjang 2020 ini keluhan pengguna e-commerce yang masuk ke BPKN adalah kedua terbesar di bawah sektor perumahan.

“Keluhan konsumen pengguna layanan e-commerce yang masuk ke BPKN sebesar 23,11 persen, nomor dua di bawah keluhan terhadap sektor perumahan yang sebesar 39,92 persen. Adapun jumlah pengaduan yang masuk berjumlah 295 pengaduan,” kata Johan.

Hingga 30 November 2020, dari 295 pengaduan, BPKN memproses 206 pengaduan dengan 89 pengaduan berhasil diselesaikan dan hak konsumen dipulihkan.

Mengenai ragam keluhan yang diterima BPKN, Johan menyebutkan keluhan tersebut berupa masalah pengembalian dana (refund), phising dengan pengambilalihan One Time Password (OTP), pembelian barang yang bermasalah, cashback yang tidak didapat, voucher yang tidak bisa digunakan, hingga garansi yang tidak dipenuhi

Oleh karena itu Johan mengingatkan agar konsumen cerdas dalam memanfaatkan ragam tawaran yang dipromosikan saat Harbolnas. Menurut dia, keberhasilan Harbolnas tidak hanya sekedar ditentukan dari nilai transaksi yang terjadi.

“Namun juga bagaimana masyarakat nantinya mendapat kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi, informasi yang benar dan akurat serta produk yang berkualitas seperti dijanjikan,” kata dia. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan