Umum  

PT Yasunli Kembali Lakukan PHK Dua Karyawan

PT Yasunli Kembali Lakukan PHK Dua Karyawan
Dua Karyawan PT Yasunli yang di PHK, Achmad Ridho (kanan) dan Jamal Trianto (kiri)/Foto: Kahfi.

Kota Tangerang, Semartara.News — PT Yasunli Abadi Utama di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawannya.

Perusahaan yang memproduksi sparepart motor dan helm itu me-PHK dua karyawannya atas nama Achmad Ridho, dan Jamal Trianto pada 28 September 2022 lalu terhitung sejak 8 Oktober 2022.

Alasan PHK lantaran Achamad Ridho dan Jamal Trianto dianggap perusahaan melakukan mogok kerja pada 4 Agustus 2022.

Jamal Trianto megatakan, bahwa sebelumnya dia diminta ke ruangan HRD setelah pulang kerja pada 23 September 2022.

“Saya dan Achmad Ridho didampingi dua orang pengurus serikat bertemu dengan Nor Salim (HRD) dan Deden Brond Syarief (legal corporate). Saya nggak tahu kenapa dipanggil, apalagi sampai di PHK,” ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Menurut Jamal, bahwa yang dilakukan pada 4 Agustus tersebut bukan mogok kerja, melainkan aksi solidaritas terhadap temannya Rachmat Rianto (Rian), yang lebih dahulu telah menerima PHK sepihak.

Sebelumnya Rian sebagai relawan JKN KIS telah mendapatkan PHK sepihak lantaran tugasnya melakukan pendampingan atau kepengurusan terhadap istri temannya yang sedang melahirkan, yang kemudian bermasalah di salah satu klinik rujukan perusahaan.

Karena klinik mengadukan tindakan Riyan ke perusahaan. Akhirnya, perusahaan melakukan PHK sepihak dengan dalih pencemaran nama baik perusahaan.

“Waktu itu, saya jadi koordinator aksi. Saya juga sudah ijin ke kepala bagian dan diperbolehkan,” kata Jamal.

Terlebih lagi, sambung Jamal, secara organisasi pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Yasunli sudah mengurus ijin dispensasi ke perusahaan dan sudah ditandatangani oleh pihak HRD.

Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polsek Batuceper.

“Karena itu, saya nggak terima, menolak. Dalam pekerjaan, saya nggak pernah bermasalah, bahkan soal absensi. Kalau soal SPSI karena saya pengurus, saya harus menjalankan apa yang menjadi tugas saya” tegasnya.

Senada disampaikan Achmad Ridho, bahwa dirinya menganggap apa yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan PKB.

“Kalau saya melihatnya tidak ada lagi keharmonisan antara perusahaan dengan pekerja,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan